Saturday, July 3, 2010

Batasan Lanjut Usia

Terdapat beberapa pendapat mengenai batasan lansia, yaitu:
1) Menurut Organisasi Kesehatan Dunia
Lanjut usia meliputi:
a) Usia pertengahan (middle age), adalah kelompok usia 45 sampai 59 tahun.
b) Lanjut usia (elderly), adalah kelompok usia 60 sampai 74 tahun.
c) Lanjut usia tua (old), adalah kelompok usia 75 sampai 90 tahun.
d) Usia sangat tua (very old), adalah kelompok usia diatas 90 tahun.
2) Menurut Prof. Dr. Ny. Sumiati Ahmad Mohamad
Prof. Dr. Ny. Sumiati Ahmad Mohamad (alm) Guru Besar Universitas Gajah Mada pada Fakultas Kedokteran, membagi periodisasi biologis perkembangan manusia sebagai berikut :
a) Usia 0 sampai 1 tahun adalah masa bayi.
b) Usia 1 sampai 6 tahun adalah masa prasekolah.
c) Usia 6 sampai 10 tahun adalah masa sekolah.
d) Usia 10 sampai 20 tahun adalah masa pubertas.
e) Usia 40 sampai 65 tahun adalah masa setengah tahun (prasenium).
f) Usia 65 tahun keatas adalah masa lanjut usia (senium)
3) Menurut Dra. Ny. Jos Masdani (Psikolog UI)
Dra. Ny. Jos Masdani mengatakan lanjut usia merupakan kelanjutan dari usia dewasa. Kedewasaan dapat dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
a) Fase inventus, yaitu antara usia 25 dan 40 tahun.
b) Fase vertilitas, yaitu antara usia 40 dan 50 tahun.
c) Fase prasenium, yaitu antara usia 55 dan 65 tahun.
d) Fase senium, yaitu antara usia 65 tahun hingga tutup usia.
4) Menurut Prof. Dr. Koesoemato Setyonegoro
Pengelompokan lanjut usia sebagai berikut:
a) Usia dewasa muda (elderly adulthood), yaitu usia 18 atau 20 sampai 25 tahun.
b) Usia dewasa (middle years) atau maturitas, yaitu usia 25 sampai 60 atau 65 tahun.
c) Lanjut usia (geriatric age), yaitu usia lebih dari 65 atau 70 tahun.
d) Young old, yaitu usia 70 sampai 75 tahun.
e) Old, yaitu 75 sampai 80 tahun.
f) Very old, yaitu usia lebih dari 80 tahun.


5) Menurut UU No. 4 tahun 1965
Bantuan penghidupan orang jompo/ lanjut usia yang termuat dalam pasal 1 dinyatakan sebagai berikut: “Seorang dapat dinyatakan sebagai seorang jompo atau lanjut usia setelah yang bersangkutan mencapai umur 55 tahun, tidak mempunyai atau tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan menerima nafkah dari orang lain. Saat ini berlaku UU No. 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia yang berbunyi sebagai berikut: Bab I pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Lanjut Usia adalah seseorang yang mencapai usia 60 tahun keatas.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang disebut dengan lanjut usia adalah oranng yang telah berusia 65 tahun keatas.

No comments:

Post a Comment